Intermezo
Online research administrasi negara
adalah hasil survey atau hasil penelitian yang terinstegrasi oleh fakta atau
jurnal-jurnal yang ada sistem administrasi negara tersebut karena jika tidak
bisa saja penilitian tersebut hanya di buat-buat tanpa ada jurnal dari
administrasinya.
Pengertian
Research adalah Proses penelitian
lebih lanjut terhadap objektif yang di teliti dengan secara sistematis,logis dan obyektif terhadap
suatu masalah spesifik berdasarkan data yang dikumpulkan untuk itu.
Sementara Administrasi negara adalah
pembahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara
yang meliputi lembaga lehislatif,yudikatif,dan eksekutif serta hal yang
berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara,dan etika
yang mengatur penyelenggara negara.
Tinjauan
Ada banyak sekali kumpulan penilitian
administrasi negara berdasarkan jurnal yang ada mungkin saya akan mencantukam 1
jurnal yang ada dan saya berharap anda dapat terbuka pikirannya untuk menjawab
semua kuisoner yang saya berikan;
1. Penegakan sanksi displin bagi
pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Jurnal ini berjudul
"Penegakan Sanksi Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang faktor – faktor yang mempengaruhi
kinerja dari pegawai negeri sipil dan efektivitas penegakan sanksi disiplin
bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010.
Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini
yaitu Pegawai Negeri Sipil ialah setiap warga Negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun
beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja Pegawai Negeri Sipil itu sendiri
meliputi budaya kerja dan sistem pengawasan. Guna meningkatkan kinerja Pegawai
Negeri Sipil, pemerintah menerapkan disiplin pegawai negeri yang tertuang
dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Dalam peraturan pemerintah ini memuat mengenai pengaturan sanksi bagi Pegawai
Negeri Sipil yang melanggar batas – batas kedisiplinan yang telah diatur dan
juga mengatur pula mengenai jenis sanksi berkenaan dengan pelanggaran displin
yang dilakukan oleh PNS.
Berikut Link untuk
penelitian permasalahan di atas : Survey
Sumber : http://www.e-jurnal.com/2017/03/penegakan-sanksi-disiplin-bagi-pegawai.html
Sumber : http://www.e-jurnal.com/2017/03/penegakan-sanksi-disiplin-bagi-pegawai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar